Gerakan Non-Blok (GNB)

1.  Pengertian Gerakan Non-Blok (GNB)


Gerakan Non-Blok (GNB) adalah merupakan suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Organisasi Gerakan Non-Blok muncul di tengah persaingan dua kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok Timur. Persaingan kedua blok terjadi pada masa perang dingin.
Blok Barat adalah sebuah istilah untuk menyebutkan negara-negara yang menganut ideologi liberalis. Ideologi liberalis artinya adalah paham yang bersifat bebas atau berpandangan luas. Pada masa perang dingin, istilah ini digunakan untuk menyebutkan negara-negara yang beraliran paham liberalis yang idealnya adalah Amerika Serikat beserta sekutunya. Mungkin dikarenakan kebanyakan negara beraliran liberalis merupakan negara barat makanya dikenal-lah istilah blok barat.
Blok Timur adalah sebuah istilah untuk menyebutkan negara-negara yang menganut ideologi Komunisme. Ideologi Komunisme artinya adalah paham yang politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Fredrich Engels, yang mana ingin menghapuskan hak milik perseorangan kemudian menggantikannya menjadi hak bersama yang dikelola oleh negara.


2.  Latar Belakang Berdirinya Gerakan NonBlok 


Berdirinya GNB dilatarbelakangi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
  1. Munculnya dua blok yaitu Blok Barat dan Blok Timur yang bersaing untuk memperebutkan pengaruh dunia internasional. Blok Barat diikat dalam suatu pertahanan yang bernama NATO (North Atlantic Treaty Organization), sedangkan Blok Timur terikat dalam Pakta Warsawa.
  2. Adanya kecemasan negara-negara yang baru saja mencapai kemerdekaannya. Mereka merasa cemas karena persaingan antara blok adidaya tersebut. 
  3. Adanya Dokumen Brioni yang merupakan pernyataan dari presiden Josep Broz Tito (Yugoslavia). Perdana Menteri Jawaharlal Nehru (India), dan Presiden Gamal Abdul Nasser (Mesir) tahun 1956 di Pulau Brioni, Yugoslavia. Dokumen tersebut memuat prinsip-prinsip dasar untuk mempersatukan gerakan NonBlok. 
  4. Adanya pertemuan lima orang negarawan NonBlok di markas besar PBB dalam sidang Umum PBB ke-15 tahun 1960, kelima orang negarawan tersebut adalah sebagai berikut. 
- Presiden Sukarno, dari Indonesia 
- PM Jawaharlal Nehru, dari India 
- Presiden Gamal Abdul Naser, dari RPA/Mesir
- Presiden Kwame Nkrumah, dari Ghana.
- Presiden Josep Broz, dari Yugoslavia 
Mereka ini kemudian dikenal sebagai pendiri Gerakan NonBlok 
  1. Terjadinya krisis Kuba tahun 1961. Krisis ini terjadi karena Uni Soviet membangun pangkalan rudal di Kuba secara besar-besaran. Amerika Serikat merasa terancam dan memprotes tindakan Uni Soviet tersebut. Situasi dunia menjadi tegang, hal ini mendorong negara-negara Non Blok untuk segera menyelenggarakan KTT NonBlok.  

3.  Tujuan Gerakan NonBlok 


Tujuan Gerakan NonBlok semula adalah meredakan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan antara Blok Barat dan Blok Timur. Dalam perkembangannya tidak hanya terbatas pada usaha perdamaian saja, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia, ekonomi dan hubungan antarbangsa. Adapun tujuan Gerakan NonBlok dapat dirinci sebagai berikut.
1. Berkaitan dengan Perdamaian Dunia
a.    Mengusahakan terwujudnya perdamaian dunia dan hidup bergampingan secara damai.
b.    Menyelesaikan persengketaan antarbangsa secara damai.
c.    Mengusahakan tercapainya perlucutan senjata secara menyeluruh.
d.   Menolak adanya persekutuan militer.
e.    Menolak adanya pangkalan asing dan pasukan asing di suatu negara.
2. Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia Menentang kolonialisme, rasialisme, dan apartheid.
3. Berkaitan dengan Ekonomi
  1.       Memperjuangkan kemerdekaan di bidang ekonomi dan kerja sama atas dasar persamaan derajat bagi keuntungan bersama.
  2.       .   Mengusahakan terwujudnya kerja sama negara-negara maju dan negara-negara

4. Berkaitan dengan Hubungan Antarbangsa
a. Mengusahakan hubungan antarbangsa secara demokratis.
b. Memelihara dan meningkatkan persatuan negara-negara Non Blok 

4.  Peran Indonesia dalam Gerakan NonBlok 


Indonesia sangat berperan penting dalam GNB, beberapa peran penting yang dilakukan Indonesia adalah sebagai berikut: 
  1. Presiden Soekarno adalah satu dari lima pemimpin dunia yang mendirikan GNB.
  2. Indonesia menjadi pemimpin GNB pada tahun 1991. Saat itu, Presiden Soeharto terpilih menjadi ketua GNB. Sebagai pemimpin GNB, Indonesia sukses menggelar KTT X GNB di Jakarta.
  3. Indonesia juga berperan penting dalam meredakan ketegangan di kawasan bekas Yugoslavia pada tahun 1991.
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai negara netral yang tidak memihak. Hal tersebut tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. 
Selain itu, diamanatkan pula bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan seluruh bangsa. 
Sebagai implementasi dari politik luar negeri yang bebas aktif itu, selain sebagai salah satu negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan komitmen pada prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Pada masa itu, Indonesia telah berhasil membawa GNB untuk mampu menentukan arah dan secara dinamis menyesuaikan diri pada setiap perubahan yang terjadi. 

5.  Penyelenggaraan KTT Non blok

  1. KTT Non blok I di Beograd (Yugoslavia), 1-6 September 1961.
  2. KTT Non blok II di Kairo (Mesir), 5-10 Oktober 1964.
  3. KTT Non blok III di Lusaka (Zambia), 8-10 September 1970.
  4. KTT Non blok IV di Aljir (Aljazair), 5-9 Agustus 1973.
  5. KTT Non blok V di Kolombo (Srilanka). 16 – 19 Agustus 1976.
  6. KTT Non blok VI di Havana (Kuba), 3-9 September 1979.
  7. KTT Non blok VII di New Delhi (India), 7-12 Maret 1983.
  8. KTT Non blok VIII di Harare (Zimbabwe), 1-6 September 1986.
  9. KTT Non blok IX di Beograd (Yugoslavia), 4-7 September 1989.
  10. KTT Non blok X di Jakarta (Indonesia), 1-6 September 1992.
  11. KTT Non blok XI di Cartagena (Kolombia), 16 – 22 Oktober 1995.
  12. KTT Non blok XII di Durban (Afrika Selatan), 28 Agustus – 3 September 1998.


6.  Prinsip-prinsip Gerakan Non Blok


Adapun prinsip-prinsip GNB yaitu :
a.      Berpihak terhadap perjuangan anti kolonialisme;
b.      Menolak untuk ikut serta dalam berbagai aliansi militer;
c.       Menolak aliansi bilateral terhadap negara berkekuatan suore (super power country);
d.      Tidak memihak terhadap blok barat maupun blok timur;
e.       Menolak pembangunan pangkalan militer oleh negara adidaya di wilayahnya masing-masing.


          Pelaksanaan KAA I Bandung dipandang sebagai pendahulu untuk berdirinya GNB. Konferensi itu telah mampu menghasilkan prinsip-prinsip Perdamaian dalam bentuk kerjasama internasional, kebebasan atau kemerdekaan, serta hubungan antar bangsa dan negara yang diperlukan untuk kesejahteraan hidup manusia.
          GNB didirikan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Dasa Sila Bandung. Substansi Dasa Sila Bandung berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia”. Dasa Sila Bandung memasukkan prinsip-prinsip dalam piagam PBB dan prinsip Nehru, yaitu sebagai berikut:
a.       Menghormati hak-hak dasar manusia (HAM) dan tujuan serta asas-asas dalam piagam PBB.
b.      Menghargai kedaulatan dan integritas territorial semua bangsa.
c.       Mengakui persamaan ras dan semua suku bangsa.
d.      Tidak melakukan intervensi atau campur tangan masalah pribadi negara lain.
e.       Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri secara individual atau kolektif sesuai dengan piagam PBB.
f.     Tidak menggunakan peraturan diri pertahanan kolektif untuk bertidak dalam kepentingan salah satu negara besar.
g.      Tidak melakukan tekanan terhadap orang lain.
h.   Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap integritas territorial atas kemerdekaan politik suatu Negara.
i.      Menyelesaikan segala konflik internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase atau penyelesaian hukum dengan cara damai lain menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan piagam PBB.
j.        Memajukan kepentingan bersama dengan kerjasama Internasional.
k.      Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban Internasional.


7.  Dampak GNB terhadap Kehidupan Sosial, Ekonomi, dan Politik Negara Berkembang


          Dalam KTT GNB mencari perdamaian yang berkelanjutan melalui pemerintah global dan mewujudkan adanya rasa optimisme bahwa GNB dapat memainkan peran yang sangat penting dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas. Pentingnya GNB terletak pada kenyataan bahwa GNB merupakan gerakan Internasional terbesar kedua, setelah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
1.    Dampak GNB terhadap Kehidupan Sosial Negara Berkembang
GNB dapat mewujudkan eratnya hubungan kerjasama antara negara satu dengan negara yang lain. GNB juga berupaya untuk melestarikan lingkungan hidup, yaitu mengurangi pencemaran terhadap air, udara dan tanah dan perusakan hutan. Sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi negara berkembang.
2.    Dampak GNB terhadap Kehidupan Ekonomi Negara Berkembang
Kerjasama antara anggota-anggota GNB dapat memiliki dampak positif pada situasi ekonomi dunia. Dengan menciptakan tata hubungan ekonomi Internasional yang masih seimbang, dan memperluas partisipasi negara-negara berkembang dalam proses pengambilan keputusan mengenai masalah-masalah ekonomi dunia. GNB membuat negara-negara anggota Non-Blok berjalan lancar tanpa hambatan. Jadi GNB ini meningkatkan program kearah tata ekonomi dunia.
3.    Dampak GNB terhadap Kehidupan Politik Negara Berkembang
KTT GNB I mencetuskan prinsip politik bersama, yaitu bahwa politik berdasarkan koeksistensi damai, bebas blok, tidak menjadi anggota pasukan militer dan bercita-cita melenyapkan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasi. GNB juga membantu Afrika Selatan dalam menghapus politik Apartheid.

Kesimpulan


Gerakan Non-Blok (GNB) adalah merupakan suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Tujuan Gerakan NonBlok semula adalah meredakan ketegangan dunia sebagai akibat pertentangan antara Blok Barat dan Blok Timur. Dalam perkembangannya tidak hanya terbatas pada usaha perdamaian saja, tetapi juga berkaitan dengan hak asasi manusia, ekonomi dan hubungan antarbangsa. Negara – Negara yang terabung kedalam Gerakan Non –Blok ( GNB) bahu-mambahu  menentang imperialisme, kolonialisme, neo-kolonialisme, apartheid, zionisme, rasisme dan segala bentuk agresi militer, pendudukan, dominasi, interferensi atau hegemoni dan menentang segala bentuk blok politik. Mereka merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keangotaan PBB. 


SUMBER


Related Posts:

POLITIK DAN STARTEGI NASIONAL (POLSTRANAS)

     1.      Pengertian Politik dan Strategi Nasional


Pengertian Politik

Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun yang berpolitik disebut Politicos. Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.

Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.

Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan pelaku.

Keputusan, adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.

Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.

Pembagian dan alokasi/Distribusi, yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar. Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.

Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.


      2.     Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional


Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.


3. Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
 

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.


     4.      Implementasi Politik dan Strategi Nasional


  1. Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut politik pembangunan.

  1. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
  1. Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
  2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
  3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
  4. GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci  dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
  5. PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.

     5.      Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional


Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.


    6.      Stratifikasi Politik Nasional


Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945,maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.

  1. Tingkat Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
§  Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
§  Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
§  Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
§  Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.

            5.      Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.

Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
1.      Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
2.      Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.



7. Perbandingan Implementasi Polstranas Pada Masa Orba Dan Reformasi


Secara garis besar, pada era Orde Baru terdapat beberapa kelebihan yaitu:
1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya US$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari US$1.000,
2. Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia,
3. Sukses transmigrasi, KB, memerangi buta huruf, swasembada pangan, pengangguran minimum, REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun), Gerakan Wajib Belajar, Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh, keamanan dalam negeri, dan sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.

Kekurangan pada era Orde Baru meliputi:

1. Semakim maraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua,
4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya,
5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin),
6. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan,


Kelebihan sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi

1.      Aktifnya peran MPR, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya
2.      Sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
3.      Banyak bermunculnya partai baru
4.      Bebas berpendapat dan menyampaikan aspirasi
5.      Terciptanya perekonomian yang berorientasi global
6.      Terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
7.      Berkurangnya angka KKN
8.      Meningkatnya potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi
9.      Menigkatnya kualitas tentara

Kekurangan Sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi

1.      Angka kejahatan lintas Negara sangat tinggi,
2.      Pasar ekonomi yang bebas, menyebabkan barang-barang buatan Indonesia tidak laku dipasaran
3.      Meningkatnya jumlah pengangguran
4.      Terlalu banyaknya Partai yang menyebabkan sering terjadinya perselisihan pandangan
5.      Para tokoh banyak yang berbicara tetapi tidak banyak yang mau mendengar

6.      Hilangnya jati diri bangsa.


Sumber:

Related Posts:

KETAHANAN NASIONAL DAN NARKOBA SEBAGAI ANCAMAN KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL


1.     Pengertian Ketahanan Nasional 

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan Nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan ketahanan nasional menggunakan pendekatan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional di dalam kehidupan nasionalnya. Kesejahteraan ini untuk mencapai ketahanan nasional dapat di gambarkan sebagai kemampuan bangsamenumbuhkan dan menyumbangkan nilai-nilai nasionalnya menjaadi kemakmuransebesar-besarnya yang adil dan merata. Sedangkan keamanan yang mewujudkanketahanan nasional adalah kemmpuan bangsa melindungi eksistensinya dan nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam maupun luar.


2.     Tujuan Ketahanan Nasional


Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.


3.     Fungsi Ketahanan Nasional


Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.   Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2.  Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3.     Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.


4.     Ciri – Ciri Ketahanan Nasional


Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai ciri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006). Ciri Ketahanan Nasional antara lain :
  • Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
  • Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
  • Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional.

5.        Sifat – Sifat Ketahanan Nasional

      Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa.
   Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.
      Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal   dapat   mewujudkan   kewibawaan   nasional   yang   akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara.
         Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


6.       Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang  didasari  nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :

1.    Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan  dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan  nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi  kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan  keamanan. Sebaliknya memberikan  prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,  keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

2.    Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan  yang seimbang, serasi dan selaras  dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)

3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan  segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak  baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan  ke luar.

4.    Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.


7.       Hal - Hal Yang Dapat Melemahkan Ketahanan Negara


Segala macam kesulitan dan masalah-masalah yang merupakan ancaman dan tantangan yang harus diatasi/ditanggulangi oleh Negara dan segenap rakyat Indonesia, terutama setelah Indonesia merebut kemerdekaan, maka dapat dikatakan  bahwa kesulitan, ancaman, dan tantangan itu timbul dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat.


8.       Narkoba Sebagai Ancaman Ketahanan Nasional


Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang tinggi dan dengan letak geografis yang menguntungkan. Hal ini menjadi salah satu penyebab mudahnya akses narkoba masuk ke Indonesia dan tentu saja, masuknya narkoba adalah ancaman besar bagi ketahanan nasional bangsa.
 Fakta akhir-akhir ini menunjukkan pabrik ekstasi di Cikande, Banten, atau di Batam, hingga Rutan dan Lapas yang merupakan penjara, dengan leluasa bisa memproduksi barang haram hingga mengedarkan ke jaringan dunia tanpa pernah terendus sejak dari awalnya.
Pada masa kini, sudah banyak kejadian penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Contohnya saja, terdapat pelajar yang harus mengikuti Ujian Nasional di dalam tahanan karena mereka tertangkap sedang memakai ganja disekitar perbukitan di Tanjungkarang Barat. Lebih parahnya adalah siswa yang terlibat dalam masalah narkoba ini merupakan siswa yang berasal dari sekolah favorit. Ditambah lagi usia mereka yang terlalu muda, mereka merupakan siswa sekolah menengah pertama (SMP).. Hal ini sungguh disayangkan karena masalah ini merupakan salah satu potret dari generasi muda masa kini yang mempengaruhi ketahanan nasional.
Sistem nilai dalam budaya ketimuran juga nyaris sirna, diterjang cara pandang yang berbeda-beda. Dan yang membuat miris adalah serangan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang terhadap generasi muda masa kini. Entah seperti apa masa depan ketahanan nasional, ketika generasi muda masa kini terus-menerus dilumpuhkan oleh narkoba. Generasi muda adalah generasi penerus perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih baik, tetapi pada masa kini sudah banyak generasi muda yang sudah terjebak dalam narkoba, baik menjadi pengedar ataupun pemakai. Seperti yang kita ketahui bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki efek yang sangat buruk, terutama pada dampak fisik, emosi, dan perilaku.
Proses narkoba menghancurkan ketahanan bangsa itu sendiri dimulai dari tingkat individual/pribadi, kemudian menyebar ke dalam suatu keluarga, kemudian meluas ke tingkat lokal dan meluas lagi ke tingkat daerah, dan lama-kelamaan akan berkembang ke tingkat yang lebih luas yakni tingkat nasional.
Secara lebih spesifik, dampak adanya penyalahgunaan narkoba pada sendi-sendi ketahanan bangsa meliputi bidang pertahanan dan keamanan (hankam), ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Di bidang pertahanan dan keamanan dampak dari penyalahgunaan yang semakin marak di negeri ini adalah menurunnya patriotisme, nasionalisme, dan semangat bela negara.
Di bidang ideologi, dampaknya adalah adanya hedonisme dan kebebasan tanpa batas. Pengertian dari hedonisme sendiri adalah pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Maka dapat disimpulkan bahwa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba di bidang ideologi adalah timbulnya perilaku konsumtif dan kebebasan tanpa batas yang dapat menmbulkan kebebasan yang tidak bertanggungjawab.
Dampak di bidang politik adalah timbulnya apatisme atau sikap tidak peduli terhadap apa yang sedang terjadi di lingkungannya dan adanya patron (konsep dasar) politik yang kotor.
Dampak di bidang ekonomi diantaranya adalah timbulnya kemalasan untuk berusaha, menurunnya produktifitas kerja, meningkatnya kriminalitas, dll.
Serta dampak di bidang sosial budaya adalah timbulnya dekadensi moral atau kemerosotan nilai moral pada masyarakat.

Kesemua dampak yang terdapat di seluruh bidang tersebut sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila yang
memiliki karakter ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan menjunjung keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka dapat disimpulkan bahwa proses narkoba menghancurkan ketahanan suatu bangsa dimulai dari tingkat individu yang kemudian akan berkembang ke tingkat yang lebih luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang diantaranya bidang pertahanan dan keamanan, ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Kesemua dampak ini sangat bertentangan dengan karakter bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan hal ini sangat berbahaya apabila dibiarkan terus-menerus dan tidak ada solusi untuk menyelesaikannya, ditambah dengan arus globalisasi masa kini  yang membuat banyaknya budaya asing masuk kedalam negeri.


Kesimpulan

Ketahanan nasional adalah suatu kemampuan suatu bangsa dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya dari ancaman. Salah satu ancaman ketahanan nasional di Indonesia adalah penyalahgunaan narkoba. Khususnya dikalangan generasi muda Indonesia.
Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasionalmeliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya;keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat;keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputiseluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasionalyang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.


SUMBER :

Related Posts: