Haki dan Hak Paten

Pengertian HAKI dan Paten

HAKI yaitu merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Sedangkan Paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jangka Waktu Hak Paten adalah :
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal  Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Permohonan harus memuat :
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
judul Invensi;
klaim yang terkandung dalam Invensi;
deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
untuk memperjelas Invensi; dan
abstrak Invensi.

Mengapa Perlu Hak Paten

Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

Studi Kasus :

Kamis, 27 Juli 2017 | 13:17
Analisadaily - Hakim di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman kepada Apple atas kesalahan pelanggaran hak paten atas proseso A-Series. Apple diminta membayar denda sebesar $ 506 juta kepada departemen perizinan University of Wisconsin-Madison.

Gugatan ini telah diajukan sejak tahun 1998 oleh Wisconsin Alumni Research Foundation. Pada laporannya, Apple menggunakan chipset A7, A8, dan A8X tanpa izin ada iPhone dan iPads mereka. Hakim memutuskan Apple tidak sengaja melakukan kesalahan.

Di sisi lain, Apple kembali mempelajari meninjau keabsahan hak paten di U.S. Patent and Trademark Office. Apple menyebutkan, perusahaan prosesor tidak memiliki izin hingga tahun 2017.

Izin hak paten telah habis akhir tahun lalu. Apple tampaknya masih akan mendapatkan keuntungan dari masalah ini. Hakim masih mempelajari kasus lebih lanjut.

http://m.analisadaily.com/read/apple-digugat-atas-pelanggaran-hak-paten-prosesor/386109/2017/07/27

Tanggapan :
Kasus Hak paten merupakan sesuatu yang rumit untuk di selesaikan, apalagi untuk hal - hal di dunia IT. Untuk menemukan kebenaran di balik pelanggaran Hak paten merupakan hal yang sulit untuk itu harus di lakukan peninjauan lebih lanjut, apabila apple benar- benar terbukti melakukan pelanggaran, tentu saja apple harus membayar kewajibannya. Seseorang ataupun sebuah instansi harus mendaftarkan hak patennya jika tidak itu akan merugikan dirinya sendiri, dan bagi perusahaan yang akan menggunakan teknologi tertentu sebaiknya memeriksa terlebih dahulu apakah teknologi tersebut sudah di patenkan, jika sudah di patenkan maka untuk menggunakan teknologi tersebut harus meminta persetujuannya.

Related Posts:

0 Response to "Haki dan Hak Paten"

Posting Komentar